Artificial Intelligence Dimanfaatkan Petugas Untuk Mendeteksi Kendaraan Penunggak Pajak

Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan, beberapa pemerintah daerah telah menerapkan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau yang dikenal dengan kecerdasan buatan untuk mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak.

Baca juga: Pemanfaatan AI dan Machine Learning Perusahaan Untuk Meningkatkan Kualitas Bisnis

Sistem ini mirip memang seperti e-tilang yang telah diterapkan saat ini, di mana teknologi ini memerlukan seperangkat kamera pengawas CCTV yang ditempatkan di ruas jalan untuk mendeteksi plat nomor kendaraan yang melintas, baik itu mobil atau motor. Plat nomor yang terbaca oleh sistem kemudian dikirim dan dibandingkan dengan data pajak kendaraan.

Bila kendaraan tersebut terdeteksi belum membayar pajaknya, sistem secara otomatis akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan kepada petugas yang sudah ditempatkan tidak jauh dari kamera pemantaunya. Kemudian petugas di lapangan tersebut bisa melakukan tindakan dengan menghentikan kendaraan yang diduga belum membayarkan pajak. Setelah itu, petugas kemudian mengkonfirmasi apakah kendaraan tersebut memag sudah membayar pajak atau belum. Jika belum, bisa langusung menyerahkan tagihan pembayaran pajak kepada pengguna kendaraan bermotor atau mobil.

DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang sudah pernah melakukan pengujian sistem seperti ini. Dan hasil dari uji coba yang dilakukan di beberapa ruas jalan, diperkirakan potensi mendapatkan pemasukan pajak Pemprov DKI sampai Rp.114 miliar. Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemprov Jawa Barat dan Banten, kabarnya juga sedang menjajaki solusi seperti ini.

Share This:

Be the first to comment

Leave a Reply